BSIP JATIM DAMPINGI PENERAPAN SNI BERAS DI TRENGGALEK
Trenggalek, 12 Agustus 2024 - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produktivitas dan menjaga kualitas produk pertanian. Kegiatan yang dilakukan di antaranya program standardisasi dan pendampingan penerapan standar yang dikawal oleh BSIP Jawa Timur. BSIP juga aktif melakukan pendampingan layanan pengujian kepada stakeholder hingga pendaftaran SNI produk pertanian. Kegiatan pendampingan yang dikawal BSIP Jawa Timur berlokasi di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dengan focus petani padi dan pengusaha penggilingan beras.
Pada hari Senin (12/8), tim pendampingan penerapan standar instrumen pertanian yang diketuai oleh Lailatul Isnaini, S.TP., M.TP bersama tim menggelar pertemuan guna membahas kesiapan dokumen persyaratan pengujian produk beras yang ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Acara tersebut dilaksanakan di Sekretariat Koperasi Konsumen Gapoktan Loh Jinawai di Desa Jajar Kec. Gandusari dihadiri oleh Kabid TP DKPP Kab. Trenggalek, PPL Dinas Koperasi, PPL Kec. Gandusari, pengurus Koperasi Konsumen Gapokatan Loh Jinawi serta Anggota Paguyuban Tani Bersinar.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk penerapan SNI 612:2020 khususnya terkait dengan evaluasi terhadap produk beras yang dihasilkan agar sesuai standar untuk memastikan keamanan dan kualitasnya. Penerapan standardisasi tersebut pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan nilai produk pertanian, termasuk mengangkat kesejahteraan para petani dan pelaku usaha.